Berita  

Anggota DPRK Beberkan Kriteria Pj Wali Kota Banda Aceh, Sabri: Solutif & Mampu Selesaikan Persoalan 

Anggota DPRK Beberkan Kriteria Pj Wali Kota Banda Aceh, Sabri: Solutif & Mampu Selesaikan Persoalan 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

Frogmancollections.com, BANDA ACEH – Jabatan Aminullah Usman dan Zainal Arifin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh akan berakhir pada 7 Juli 2022.

Selanjutnya, Banda Aceh akan dipimpin oleh penjabat (Pj) wali kota sampai terpilihnya wali kota baru hasil pemilihan wali kota (Pilwako) pada tahun 2024.  

Anggota DPRK Banda Aceh, Sabri Badruddin, ST berharap Pj Wali Kota Banda Aceh mendatang merupakan figur yang mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang sedang terjadi di Ibu Kota Provinsi Aceh saat ini.

“Sosok Pj wali kota yang mampu menyelesaikan berbagai persoalan Kota Banda Aceh dan mempunyai visi dan misi untuk kemajuan Kota Banda Aceh,” kata Sabri di Banda Aceh, Selasa (24/5/2022).

Selain itu, sambung Ketua DPD Partai Golkar Banda Aceh ini, Pj wali kota juga harus mempunyai kemampuan mempercepat pembangunan kota serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi warga.

“Siapapun yang ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh mendatang, saya berharap beliau mampu memahami karakteristik warga Kota Banda Aceh yang heterogen,” ujar anggota Komisi III DPRK Banda Aceh ini.

Baca juga: DPRK Minta Usulan Pj Wali Kota Banda Aceh Dilakukan Secara Transparan

Yang terpenting lainnya, lanjut dia, mempunyai kemampuan melakukan komunikasi dan kerja sama dengan berbagai pihak, baik dengan DPRK, ulama, dunia kampus, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.(*)



#Anggota #DPRK #Beberkan #Kriteria #Wali #Kota #Banda #Aceh #Sabri #Solutif #Mampu #Selesaikan #Persoalan

Sumber : aceh.tribunnews.com