Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
Frogmancollections.com, MEUREUDU – Pengurus Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Pidie Jaya (Pijay) menolak Surat Keputusan (SK) dari ketua pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang ditandatangani oleh Irwandi Yusuf terhadap pembekuan pengurus DPW PNA di Pijay.
Sekretaris DPW PNA Pijay, drh Nasrul Fadri kepada Serambi, Jumat (20/5/2022) mengatakan, surat pembekuan yang ditujukan oleh DPP PNA kepada DPW PNA Pijay sangatlah tidak sesuai dengan semangat perjuangan partai.
“Termasuk juga telah mencederai hukum sebab, posisi ketua DPP saat ini sedang berurusan dengan hukum jadi sangat tidak layak beliau membekukan DPW PNA Pijay apalagi status masih Nara Pidana (Napi),” sebutnya.
Atas surat SK Pembekuan itu seluruh Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) yaitu delapan kecamatan secara tegas menyatakan sikap tegas penolakan atas pembekukan DPW PNA kabupaten Pijay.
Menurut Nasrul surat tersebut langsung ditandatangani oleh masing-masing DPK yaitu, Zul Aidi selaku ketua dan Muhajir selaku sekretaris DPK Meureudu, Meurah Dua ditandatangani oleh Nasrullah dan Mustafa M Gade, DPK Ulim ditandatangani oleh A Hamid Husen dan Ibrahim Husen.
Lalu, DPK Bandar Dua ditandangani Fauzi dan Safruddin, DPK Jangka Buya Muhammad dan Muksalmina, DPK Trienggadeng, Rusli Agani dan Yuszar, DPK Panteraja Sulaiman dan Jamaluddin serta Plt Ketua DPK Kecamatan Bandar Baru Fajri.
Pada intinya dalam surat pernyataan itu, semua pengurus dengan tegas menyatakan menolak tindakan DPP PNA yang telah membekukan kepengurusan DPW PNA Kabupaten Pidie Jaya dan perubahan susunan pengurus DPW sebagaimana surat keputusan dewan pimpinan pusat PNA nomor 626/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022.
Tentang pembekuan kepengurusan dan penunjukan DPW PNA tertanggal 02 Februari 2022 dan surat keputusan dewan pimpinan pusat partai PNA nomor 690/PNA/A/Kpts/KU-SJ/IV/2022 Tentang pengesahan perubahan pengurus DPW PNA Pijay tertanggal 11 April 2022.
‘Ini merupakan tindakan semena-mena yang dilakukan DPP PNA (Kubu Irwandi) tersebut dan mencederai semangat serta roh perjuangan PNA serta bertentangan dengan ketentuan AD/ART PNA,”jelasnya.
Karenanya pihaknya meminta kepada DPP PNA untuk segera membatalkan kedua SK tersebut dan apabila DPP PNA tidak membatalkannya, maka pihaknya tidak bertanggung jawab apabila terjadi gejolak diakar rumput partai dibelakang hari.
Sebenarnya, persoalan kisruh internal PNA telah diselesaikan oleh Kongres Luar Biasa (KLB) meski Kanwil Aceh belum mengeluarkan SK KLB. “Dengan demikian ini sangat merugikan semua pihak,” ungkapnya.(*)
Baca juga: Sidang Gugatan PNA Hasil KLB Terhadap Kemenkumham Aceh Berlanjut
#Pengurus #DPW #PNA #Pijay #Tolak #Pembekuanyang #Diteken #Irwandi #Yusuf
Sumber : aceh.tribunnews.com