Laporan Masrizal | Banda Aceh
Frogmancollections.com, BANDA ACEH – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh kembali menggelar sidang gugatan yang diajukan DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen 2019 yang diketuai Samsul Bahri alias Tiyong terhadap Kepala Kantor Wilayah Aceh Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan alat bukti tersebut berlangsung pada Kamis (19/5/2022), dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Salman Khalik Alfarisi, didampingi dua Hakim Anggota, Fatmawaty dan Riki Yudiandi, dengan Panitera Pengganti, Anda Kurnia.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, penggugat dihadiri Kuasa Hukumnya, Imran Mahfudi Cs.
Sedangkan Tergugat (Kemenkumham Aceh), juga dihadiri Kuasa Hukumnya, Erlizar Cs, dan Kuasa Hukum Irwandi Yusuf selaku Tergugat II Intervensi, Azwir.
Penggugat dalam sidang lanjutan itu mengajukan 21 alat bukti berupa surat-surat.
“Kemungkinan kita akan mengajukan bukti tambahan yang akan disampaikan dalam persidangan yang akan datang,” kata Kuasa Hukum DPP PNA hasil KLB, Imran Mahfudi.
Baca juga: Hari Ini 23 Februari, PTUN Banda Aceh Sidangkan Gugatan PNA Kubu Tiyong
Dalam sidang itu, Imran juga mengajukan keberatan atas Surat Kuasa Tergugat II Intervensi yaitu Irwandi Yusuf, karena surat kuasa tersebut tertulis ditandatangani di Banda Aceh, tanggal 10 Maret 2022.
“Padahal kita ketahui bersama bahwa Irwandi Yusuf pada tanggal tersebut tidak berada di Banda Aceh, melainkan berada di Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin Bandung, sehingga surat kuasa tersebut sangat patut diragukan keasliannya,” urainya.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim mengaku persoalan itu bukan ranah pihaknya untuk membuktikannya.
Majelis hakim mempersilakan penggugat untuk membawa persoalan itu ke lembaga yang berwenang.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu, 25 Mei 2022, dengan agenda pengajuan bukti surat dari para pihak.
Baca juga: Kemenkumham Aceh Mengaku Belum Terima Tembusan Gugatan PNA Kubu Tiyong
Sebelumnya, dalam putusan sela yang dibacakan pada 13 April 2022, majelis hakim menyatakan menolak permohonan Miswar Fuady, Sekjen PNA untuk menjadi Pemohon Intervensi.(*)
#Sidang #Gugatan #PNA #Hasil #KLB #Terhadap #Kemenkumham #Aceh #Berlanjut
Sumber : aceh.tribunnews.com