BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan surat usulan kriteria calon penjabat (Pj) Gubernur Aceh kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Ada delapan kriteria yang poin-poinnya disampaikan langsung oleh Plt Ketua DPRA, Safaruddin SSos MSP bersama para ketua fraksi dalam konferensi pers di ruang media center DPRA.
Dari sembilan fraksi, hanya delapan ketua fraksi yang hadir dalam konferensi pers tersebut, minus Ketua Fraksi PKS, Zaenal Abidin yang berhalangan hadir.
Adapun para ketua fraksi yang hadir yaitu, Ketua Fraksi Partai Aceh Tarmizi Panyang, Ketua Fraksi Golkar, Ali Basrah, Ketua Fraksi PPP Ihsanuddin MZ, Ketua Fraksi Demokrat Nurdiansyah Alasta.
Lalu, Ketua Fraksi PNA Safrizal Gam-gam, Ketua Fraksi PAN Fuadri, Ketua Fraksi Gerindra, Abdurrahman Ahmad, dan Ketua Fraksi PKB-PDA, Tgk Syarifuddin.
Safaruddin menyebutkan, ada delapan kriteria yang disampaikan pihaknya ke Presiden yang merupakan rumusan dari hasil usulan fraksi-fraksi.
“Kriteria ini sangat tergantung pada kriteria yang kami himpun, kami akomodir dari usulan masing-masing fraksi yang ada,” kata Safaruddin.
Kriteria ini disampaikan mengingat kepemimpinan Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT akan berakhir pada 5 Juli 2022 mendatang.
Baca juga: Irmawan Dukung Putra Aceh jadi Pj Gubernur Aceh
Baca juga: DPRA tidak Siapkan Sosok Pj Gubernur Aceh, Safaruddin: Itu Domain Pemerintah Pusat
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut sampai terlaksananya Pilkada 2024, Mendagri akan menunjuk Pj Gubernur Aceh hingga dilantiknya gubernur definitif.
Pj gubernur yang dilantik akan dievaluasi kinerjanya setiap tiga bulan oleh Kementerian Dalam Negeri. (mas)
Baca juga: Ini Empat Putra Agara yang Dinilai Berpeluang Menjabat sebagai Pj Bupati
#DPRA #Usulkan #Kriteria #Calon #Gubernur #Mampu #Selesaikan #Masalah #Bendera #dan #Lambang #Aceh
Sumber : aceh.tribunnews.com