Laporan Subur Dani | Banda Aceh
Frogmancollections.com, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya menjadwalkan pelantikan Pon Yahya sebagai Ketua DPRA sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Dalam keputusan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar Rabu (11/5/2022), Pon Yahya akan dilantik sebagai Ketua DPRA definitif menggantikan Dahlan Djamaluddin dalam rapat paripurna di gedung utama DPRA, Jumat (13/5/2022) besok sekira pukul 14.00 WIB.
“Iya akan digelar pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua DPRA Jumat pukul 14.00 WIB. Itu hasil rapat Banmus tadi yang sudah disepakati,” kata Plt Ketua DPRA, Safaruddin, Rabu (11/5/2022).
Dalam rapat Banmus, awalnya dibahas apakah agenda pelantikan ketua dipercepat atau ditunda sementara waktu karena mengingat ada beberapa pimpinan yang sedang berada di luar Aceh.
“Tapi tadi coba kita ramu kesimpulan bahwa pelantikan kita percepat dengan keterbatasan kehadiran siapapun dan tidak menabrak regulasi yang ada,” katanya.
Ditanya Serambinews.com apakah pimpinan DPRA lainnya, termasuk Gubernur Aceh akan hadir dalam pelantikan?
Baca juga: Mendagri Setuju Pengangkatan Pon Yaya Sebagai Ketua DPRA, Pelantikan Tunggu Rapat Banmus
“Kalau Gubernur memang sudah tidak di Aceh, sudah berangkat. Saya cuma minta pimpinan yang lain kalau memungkinkan bisa pulang sebentar untuk pelantikan setelah mengurus visa di Jakarta,” ujarnya.
“Tadi Hendra Budian saya konfirmasi bisa pulang Jumat, kemudian Sabtu berangkat lagi untuk ke Amerika,” kata Safaruddin.
Selain agenda pelantikan ketua, dalam rapat Banmus juga diputuskan beberapa hal lainnya.
Pertama pelaksanaan reses II pimpinan dan Anggota DPR Aceh tahun 2022 dijadwalkan delapan hari mulai 19-26 Mei 2022.
“Kemudian juga pelaksanaan sosialisasi qanun dilaksanakan setelah disahkannya Peraturan Gubernur tentang Satuan Biaya Khusus Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pimpinan dan Anggota DPRA yang jadwalnya akan ditetapkan dalam rapat pimpinan,” kata Safaruddin.
Selanjutnya, rapat Banmus juga memutuskan DPR Aceh akan menyurati Presiden terkait dengan usulan atau kriteria Pj Gubernur yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRA,” katanya.
Baca juga: Pelantikan Pon Yaya sebagai Ketua DPRA Tunggu Rapat Banmus
Terakhir, hasil rapat Banmus memutuskan rapat paripurna istimewa DPRA tentang usul Pemberhentian Gubernur Aceh dilaksanakan 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur Aceh periode 2017-2022.(*)
#Pon #Yahya #Dilantik #Jadi #Ketua #DPRA #Definitif #Jumat #Besok #Diputuskan #dalam #Rapat #Banmus
Sumber : aceh.tribunnews.com