JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuka pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada 1-7 Agustus mendatang.
Rencana jadwal pendaftaran partai politik itu tertuang dalam rancangan peraturan KPU.
“Sementara ini dalam draf peraturan KPU tentang tahapan pemilu, itu kami rancang bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 Agustus tahun 2022,” kata Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, dalam diskusi tentang ‘Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaranm Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu’ yang disiarkan secara daring, Kamis (7/4/2022).
Hasyim menjelaskan, waktu pendaftaran parpol peserta pemilu itu ditentukan berdasarkan rujukan dari Pasal 176 ayat 4 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebab, aturan Pemilu 2024 masih sama seperti aturan Pemilu 2019 yakni menggunakan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
UU itu menghendaki parpol peserta pemilu selambat-lambatnya ditetapkan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.
“Pendaftaran parpol itu 1-7 Agustus 2022.
Jadi, pendaftaran sudah dimulai pada 2022 ini karena apa? Ini terkait Pasal 176 di UU Pemilu ayat 4 di sana sudah diatur jadwal waktu pendaftaran paling lambat 18 bulan sebelum pemungutan suara,” kata Hasyim.
Hasyim menambahkan, jika pendaftaran parpol dilakukan pada 1-7 Agustus, maka KPU sudah bisa menentukan siapa saja parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.
Baca juga: Jelang Tahapan Pemilu 2024, KPU Jelaskan Syarat Pendaftaran Peserta Pemilu
Baca juga: Songsong Pemilu 2024, Kemendagri Gelar Sosialisasi Rancangan PKPU
“Di Pasal 179 ayat 2 itu ditentukan penetapan parpol dilakukan berdasarkan sidang pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum hari H (pencoblosan),” timpalnya.
#Pendaftaran #Parpol #Agustus #Tahapan #Pemilu #Dimulai #Juni
Sumber : aceh.tribunnews.com