Laporan Jafaruddin | Lhokseumawe
Frogmancollections.com, LHOKSEUMAWE – Anggota DPD RI Komite IV berjanji akan melaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terkait persoalan pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh selama ini, sehingga ke depan dana itu dapat ditransfer ke kabupaten/kota di Aceh.
Karena hasil temuan Komite IV pengelolaannya tak maksimal di provinsi sehingga terjadi SiLPA.
Hal itu disampaikan Ketua Komite IV DPD RI, H Sukiryanto SAg, saat kunjungan kerja (kunker) bersama 10 anggota ke Lhokseumawe selama dua hari, Senin-Selasa (28-29/3).
Komite IV mengadakan pertemuan dengan Pemko Lhokseumawe dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Sukiryanto mengaku mendapat informasi dalam pertemuan tersebut sekitar Rp 4 triliun dana Otonomi Khusus Aceh yang SiLPA.
“Dana transfer ke daerah, otonomi khusus diberikan kepada provinsi, baru kemudian provinsi dikirim ke kabupaten/kota. Ke depan sebaiknya langsung ditransfer langsung ke kabupaten/kota,” katanya.
Karena sangat disayangkan dana jatah untuk Aceh yang mencapai Rp 4 triliun tersebut, karena tidak bisa dikelola harus dikembalikan ke Pemerintah Pusat.
“Pemerintah Pusat tentu akan berpikir, jika dana yang diserahkan misalnya Rp 20 triliun, tapi tidak semua dapat dikelola dengan baik,” ujar Sukiryanto.
Karena itu dirinya menyarankan agar Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten/Kota duduk bersama membahas penggunaan dana otsus tersebut. Selain itu dana tersebut tidak harus ke provinsi dulu, tapi bisa ditransfer langsung dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten/kota di Aceh.
#Komite #DPD #Janji #Lapor #Kementerian #Keuangan #Soal #Pengelolaan #Dana #Otsus #Aceh
Sumber : aceh.tribunnews.com