Laporan Yocerizal | Banda Aceh
Frogmancollections.com, BANDA ACEH – Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, mengkritik kebijakan Satgas Covid-19 yang membatasi rute penerbangan internasional di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar.
Kebijakan Satgas Covid-19 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Dimana, pada salah satu poin SE itu disebutkan bahwa Bandara SIM tak lagi menjadi entry poin atau pintu masuk perjalanan luar negeri, kecuali hanya untuk program keberangkatan haji, dari 4 Juni hingga 15 Agustus 2022.
“Pintu masuk (entry point) sebagaimana dimaksud pada angka 1.a.xi, 1.a.xii., 1.a.xiii., 1.a.xiv., 1.a.xv., dan 1.a.xvi. hanya ditujukan sebagai pintu masuk (entry point) bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022,” bunyi poin SE tersebut.
Hal ini yang kemudian dikritik oleh Senator Fadhil Rahmi. Menurutnya, ada dua hal yang perlu ditanggapi terkait dengan SE tersebut.
Pertama, SE itu disebutkannya adalah bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan damai MoU Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Republik Indonesia.
“Penghapusan Bandara SIM sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melanggar MoU Helsinki yang disepakati antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka,” ujarnya.
Syech Fadhil menyebutkan, penerbangan internasional merupakan salah satu kewenangan yang diberikan kepada Aceh sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki poin 1.3.7.
Poin tersebut berbunyi: Aceh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing, melalui laut dan udara.
Selain itu, SE Satgas Covid yang membatasi PPLN di Bandara SIM juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
#Syech #Fadhil #Kritik #Satgas #Covid19 #tentang #Perjalanan #Luar #Negeri #Itu #Melanggar #MoU #Helsinki
Sumber : aceh.tribunnews.com