Berita  

Anggota DPRK Pidie: Pj Gubernur Aceh Ditentukan Legislatif

Anggota DPRK Pidie: Pj Gubernur Aceh Ditentukan Legislatif

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

Frogmancollections.com, SIGLI – Anggota DPRK Pidie, Tgk Muhammad Nur SHi, meminta kepada Pemerintah Pusat, agar sosok Pj Gubernur Aceh harus ditentukan legislatif atau DPRA.

Keterlibatan legislatif dinilai sangat penting dalam menjalankan roda pembangunan Aceh selama dua tahun.

“Jika Pj Gubernur ditentukan legislatif, saya yakin kinerja eksekutif dan legislatif selalu bersinergi dalam membangun Aceh,” kata anggota DPRK Pidie, Tgk Muhammad Nur, kepada Serambinews.com, Selasa (31/5/2022).

Ia menjelaskan, tugas yang utama dilakukan Pj Gubernur Aceh adalah merealisasikan semua butir-butir MoU Helsinki.

Menurutnya, ika pasal-pasal yang termaktub dalam UUPA dan butir-butir MoU Helsinki tidak segera direalisasikan, maka akan menjadi bom waktu yang bisa menghadirkan gejolak-gejolak baru di Aceh.

Untuk menjaga itu, Pemerintah Pusat diharapkan dapat menunjukkan kearifan dan kebijaksanaannya dalam merealisasikan butir-butir kesepakatan Helsinki yang menjadi pondasi. Juga menjadi dasar perdamaian yang dapat diwujudkan.

Menurutnya, dari 71 Pasal MoU Helsinki, setidaknya terdapat beberapa pasal yang sampai saat ini belum terealisasi. 

“Ada yang sudah diupayakan realisasinya oleh Pemerintah Aceh, namun terkendala di tingkat Pemerintah Pusat,” kata Tgk Muhammad Nur.

Ia menyebutkan, tercatat pada poin 1.1.3 yang menyangkut dengan nama Aceh dan gelar pejabat senior yang dipilih akan ditentukan legislatif Aceh setelah pemilu. 

Lalu, kedua, poin 1.1.4 perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara, yang merujuk pada perbatasan tanggal 1 Juli 1956.

Kemudian, ketiga, poin 1.1.5 Aceh memiliki hak menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang dan hymne. 

Keempat, poin 1.3.1 Aceh berhak memperoleh dana melalui utang luar negeri. 

“Aceh juga berhak menentapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan Bank Sentral RI (Bank Indonesia),” pungkasnya.(*)

Baca juga: DPRA tidak Siapkan Sosok Pj Gubernur Aceh, Safaruddin: Itu Domain Pemerintah Pusat



#Anggota #DPRK #Pidie #Gubernur #Aceh #Ditentukan #Legislatif

Sumber : aceh.tribunnews.com

Exit mobile version