BANDA ACEH – Saiful Bahri alias Pon Yaya langsung melakukan gebrakan usai dilantik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Ia mulai menyisir butir-butir perjanjian damai MoU Helsinki, untuk mengetahui apa-apa saja yang sudah diimplementasikan.
Untuk keperluan tersebut, Pon Yaya menyurati Badan Legislasi (Banleg) DPRA dan Pemerintah Aceh.
“Semalam kita sudah surati Banleg DPRA dan Pemerintah Aceh untuk memberikan laporan secara tertulis tentang implementasi MoU Helsinki,” tulis Pon Yaya diakun facebooknya, Tanggy, Jumat (20/5/2022).
Ia juga sedang mencari tahu berapa poin MoU Helsinki yang sudah jalan, sedang jalan, salah jalan dan yang belum berjalan sama sekali.
Pon Yaya juga meminta kepada Banleg DPRA dan Pemerintah Aceh untuk memberikan laporan secara tertulis berapa qanun yang sudah dilahirkan DPRA sejak Undang-Undang RI No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ditetapkan.
“Yang sudah dijalankan oleh Pemerintah Aceh berapa qanun, dan yang belum dijalankan berapa qanun,” sebut politisi Partai Aceh ini.
Baca juga: Catatan Penting Safaruddin untuk Pon Yaya, Mulai Otsus, Narkoba, Kekerasan Seksual dan Kemiskinan
Baca juga: Pon Yaya Resmi Jabat Ketua DPRA
“Kemudian kita juga meminta laporan secara tertulis apa saja yang ada dalam UURI No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang tidak sesuai dengan MoU Helsinki,” demikian tulis Pon Yaya. (mas)
Baca juga: Pertemuan Jusuf Kalla dan Wali Nanggroe Aceh, ‘MoU Helsinki dan UUPA Landasan Pembangunan Aceh’
Baca juga: Rektor Unimal Pimpin FRA Bertemu Wapres Maruf Amin, Bahas Situasi Aceh mulai Otsus dan Revisi UUPA
#Pon #Yaya #Mulai #Sisir #Realisasi #MoU #Helsinki
Sumber : aceh.tribunnews.com