Berita  

Sidang Gugatan Partai Nanggroe Aceh Hasil KLB Terhadap Kemenkumham Aceh Berlanjut

Sidang Gugatan Partai Nanggroe Aceh Hasil KLB Terhadap Kemenkumham Aceh Berlanjut

BANDA ACEH – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh kembali menggelar sidang gugatan yang diajukan DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen 2019 yang diketuai Samsul Bahri alias Tiyong terhadap Kepala Kantor Wilayah Aceh Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan alat bukti tersebut berlangsung pada Kamis (19/5/2022) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Salman Khalik Alfarisi didampingi Hakim Anggota Fatmawaty dan Riki Yudiandi dengan Panitera Pengganti Anda Kurnia.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, Penggugat dihadiri Kuasa Hukumnya, Imran Mahfudi Cs.

Sedangkan Tergugat (Kemenkumham Aceh) juga dihadiri Kuasa Hukumnya, Erlizar Cs dan Kuasa Hukum Irwandi Yusuf selaku Tergugat II Intervensi, Azwir.

Penggugat dalam sidang lanjutan itu mengajukan 21 alat bukti berupa surat-surat.

“Kemungkinan kita akan mengajukan bukti tambahan yang akan disampaikan dalam persidangan yang akan datang,” kata Kuasa Hukum DPP PNA hasil KLB Imran Mahfudi.

Dalam sidang itu, Imran juga mengajukan keberatan atas Surat Kuasa Tergugat II Intervensi yaitu Irwandi Yusuf, karena surat kuasa tersebut tertulis ditandatangani di Banda Aceh tanggal 10 Maret 2022.

“Padahal kita ketahui bersama bahwa Irwandi Yusuf pada tanggal tersebut tidak berada di Banda Aceh, melainkan berada di Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin Bandung, sehingga surat kuasa tersebut sangat patut diragukan keasliannya,” urainya.

Baca juga: Lagi, Sekjen PNA Miswar Fuady Dilaporkan ke Polda Aceh 

Baca juga: Irwandi Yusuf: PA dan PNA Jadi Satu Partai No, Berkoalisi Yes

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim mengaku persoalan itu bukan ranah pihaknya untuk membuktikannya.

Majelis hakim mempersilakan penggugat untuk membawa persoalan itu ke lembaga yang berwenang.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu 25 Mei 2022 dengan agenda pengajuan bukti surat dari para pihak.

Sebelumnya, dalam putusan sela yang dibacakan pada 13 April 2022, majelis hakim menyatakan menolak permohonan Miswar Fuady, Sekjen PNA untuk menjadi Pemohon Intervensi. (mas)

Baca juga: Usulan PAW Tiyong dan Falevi Kandas Lagi, PNA: Surat Penolakan DPRA Itu Bodong

Baca juga: Dinilai Tebar Fitnah, DPP PNA akan Lapor Kembali Tiyong dan Falevi ke Polda Aceh



#Sidang #Gugatan #Partai #Nanggroe #Aceh #Hasil #KLB #Terhadap #Kemenkumham #Aceh #Berlanjut

Sumber : aceh.tribunnews.com

Exit mobile version