Berita  

Penetapan Pj Gubernur Peristiwa Birokrasi Bukan Peristiwa Politik, Sekjen DPR RI: Tak Perlu Kampanye

Penetapan Pj Gubernur Peristiwa Birokrasi Bukan Peristiwa Politik, Sekjen DPR RI: Tak Perlu Kampanye

Laporan Masrizal | Banda Aceh

Frogmancollections.com, BANDA ACEH – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  (DPR-RI), Dr Ir Indra Iskandar, MSi menegaskan, bahwa penetapan penjabat (Pj) gubernur, termasuk Pj Gubernur Aceh merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Karena itu, menurut Indra, penunjukan Pj Gubernur bukanlah sebuah peristiwa politik, melainkan peristiwa birokrasi.

“Nggak perlu kampanye-kampanye di ruang publik, seolah-olah siapa yang paling layak, siapa paling ini,” katanya.

Hal tersebut disampaikan Indra yang merupakan putra asli Aceh saat menerima silaturahmi Pemimpin Redaksi Harian Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur bersama Anggota DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi dan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin di ruang kerjanya, Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022).

Dalam pertemuan singkat itu, Indra juga menjelaskan proses pengadaan gorden rumah jabatan anggota DPR RI senilai Rp 43,5 miliar, yang membuat publik gaduh.

Usai pertemuan itu, diketahui bahwa pengadaan gorden rumah jabatan anggota DPR RI itu sudah dibatalkan akibat menuai kritikan masyarakat.

Baca juga: DPRA Usulkan Kriteria Calon Pj Gubernur, Mampu Selesaikan Masalah Bendera dan Lambang Aceh

Petikan lengkap wawancara eksklusif Pemimpin Redaksi Harian Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur dengan Sekjen DPR RI, Dr Ir Indra Iskandar, MSi dapat dibaca pada Harian Serambi Indonesia edisi Rabu (18/5/2022) besok.(*)



#Penetapan #Gubernur #Peristiwa #Birokrasi #Bukan #Peristiwa #Politik #Sekjen #DPR #Tak #Perlu #Kampanye

Sumber : aceh.tribunnews.com