Berita  

13 Kali Kalah, Sekjen Demokrat Doakan Moeldoko Cs Diberi Hidayah pada Bulan Ramadhan Ini

13 Kali Kalah, Sekjen Demokrat Doakan Moeldoko Cs Diberi Hidayah pada Bulan Ramadhan Ini

Laporan Yocerizal

Frogmancollections.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan atas dua permohonan  banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya.

Gugatan banding itu terkait pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu.

Putusan kedua perkara diumumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Selasa (26/4/2022).

Masing-masing, perkara No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun, dan perkara No. 39/B/2022/PTTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.

Dikutip dari Kompas.com, PT TUN Jakarta dalam putusannya menguatkan dua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengesahkan pengurus Partai Demokrat pimpinan AHY dan menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” demikian bunyi amar putusan PT TUN Jakarta, dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Ada dua perkara banding yang diputus oleh PT TUN Jakarta. Pertama, putusan banding nomor 35/B/2922/PT.TUN.JKT yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT.

Putusan nomor 150 itu menolak permohonan kubu Moeldoko agar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengesahkan perubahan AD/ART dan susunan pengurus Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

Sementara, satu perkara banding lainnya adalah putusan banding nomor 39/B/2922/PT.TUN.JKT yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 154/G/2021/PTUN.JKT.



#Kali #Kalah #Sekjen #Demokrat #Doakan #Moeldoko #Diberi #Hidayah #pada #Bulan #Ramadhan #Ini

Sumber : aceh.tribunnews.com