JAKARTA – Pihak dari pegiat media sosial, AdeĀ Armando secara resmi telah melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terkait pencemaran nama baik.
Eddy dianggap menuduh AdeĀ Armando sebagai penista agama, meski dalam cicitannya di Twitter terlapor hanya menuliskan inisial AA.
“Cuitannya menurut kami sadis karena melakukan tuduhan tanpa adanya putusan resmi pengadilan.
Pada prinsipnya menuduh bahwa klien kami melakukan penodaan, penistaan terhadap agama dan ulama,” ujar kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid, Selasa (19/4/2022).
Menurut Muannas, jika memang benar Eddy menuduh kliennya sebagai tersangka penista agama, tuduhan tersebut bisa terkena delik.
Baik pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.
Karena itu, Muannas mengeklaim, bahwa kasus masalah penistaan agama, masalah langgam jawa sudah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Kemudian si pelapor keberatan kemudian dipraperadilkan, jadi bukan tersangka.
Baca juga: Salah Umumkan Tersangka Pengeroyokan Ade Armando, Polisi Terancam Digugat
Baca juga: Siapa yang Lucuti dan Mengambil Celana Panjang Ade Armando? Kuasa Hukum Minta Polisi Cari Pelakunya
Dihentikan lalu dipraperadilkan, informasi terakhir itu dihentikan lagi.
karena memang tidak cukup bukti,” klaim Muannas.
#Ade #Armando #Polisikan #Sekjen #PAN #Habiburokhman #MKD #Mengaku #Bingung
Sumber : aceh.tribunnews.com