Berita  

Muzani-Tito Bicarakan 3.000 Mantan Kombatan GAM

Muzani-Tito Bicarakan 3.000 Mantan Kombatan GAM

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membicarakan terkait 3.000 mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dalam perjanjian Helsinki akan mendapatkan tanah dari negara seluas dua hektare per orang.

“Saya tadi dengan Mendagri diskusi tentang beberapa persoalan di Aceh hasil kunjungan saya sebagai Wakil Ketua MPR pada akhir tahun lalu.

Saya diminta tokoh-tokoh Aceh untuk mengomunikasikan dengan pemerintah pusat tentang beberapa pokok-pokok hal yang masih menjadi masalah,” kata Muzani usai menerima kunjungan Mendagri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, pertemuan tersebut juga membahas mengenai bentuk pemerintahan provinsi di Aceh yang mendapatkan kewenangan mengelola sendiri.

Selain itu menurut dia, juga dibicarakan terkait kemungkinan bendera Aceh bisa dikibarkan bersamaan di bawah bendera Merah Putih.

“Hal-hal itu yang ditandatangani di perjanjian Helsinki tahun 2004 yang menjadi akhir konflik di Aceh,” ujarnya.

Muzani mengatakan dirinya juga telah mencoba mengomunikasikan berbagai persoalan tersebut kepada sejumlah menteri terkait.

Dia mencontohkan sudah berkomunikasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk mendapatkan tanah bagi 3.000 orang mantan kombatan GAM dan sudah dalam proses penyelesaian.

Baca juga: Komisi I DPRA Usulkan Tanah di Tenggulun untuk Mantan Kombatan GAM Aceh Tamiang

Baca juga: Sedia Lahan untuk Eks Kombatan GAM, Bupati Pidie Jaya Terima Anugerah Serambi Awards Tahun 2022

“Saya juga berkomunikasi dengan Mendagri terkait beberapa hal seperti bendera, pemerintahan Aceh, bagaimana membangun Aceh agar bisa lebih bergeliat lagi sehingga pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik,” ujarnya.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan pertemuan tersebut membicarakan terkait bagaimana pasca-perdamaian di Aceh dengan situasi kondusif agar berdampak pada percepatan pembangunan di Aceh.

Dia menjelaskan, di Aceh ada Undang-Undang nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Aceh yang di dalamnya ada perubahan anggaran, misalnya, bagaimana untuk efektivitas penggunaan anggaran.(antaranews.com)

Baca juga: Tahun 2022 Pemerintah Alokasikan 8.000 Ha Tanah untuk Mantan Kombatan GAM

Baca juga: Dandim Silaturahmi dengan Mantan Kombatan GAM di Aceh Selatan, Ajak Jaga Perdamaian & MoU Helsinki



#MuzaniTito #Bicarakan #Mantan #Kombatan #GAM

Sumber : aceh.tribunnews.com