Laporan Masrizal | Banda Aceh
Frogmancollections.com, BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk mengusulkan nama-nama penjabat (Pj) bupati dan wali kota yang masa jabatan berakhir pada 2022.
Permintaan itu disampaikan melalui surat tertanggal 4 April 2022 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik.
Surat yang kopiannya turut diterima Serambinews.com, Senin (11/4/2022), tidak hanya ditujukan kepada Gubernur Aceh, tapi juga kepada 24 gubernur provinsi lain di Indonesia.
Untuk diketahui, selain Gubernur Aceh, ada 20 bupati/wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Daerah ini akan mengikuti Pilkada pada tahun 2024.
Adapun bupati/wali kota yang masa jabatannya berakhir tahun 2020 yaitu Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Langsa, Aceh Tamiang.
Selanjutnya, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Singkil.
Dalam surat Dirjen Otda disebutkan, gubernur diminta mengusulkan 3 nama calon penjabat bupati/wali kota sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan penjabat bupati/wali kota.
“Usulan dimaksud paling lambat disampaikan 30 hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota,” demikian bunyi surat.
Nama-nama penjabat yang diusulkan harus memenuhi beberapa kriteria yang sudah ditetapkan. Yaitu, a) menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, b) memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
c) melampirkan SK pangkat dan SK jabatan terakhir serta biodata calon penjabat bupati/wali kota, dan d) melampirkan sasaran kinerja pegawai (SKP) selama 3 tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik.
Surat Dirjen Otda Kemendagri juga ditembuskan ke Menkopolhukam, Mendagri, Mensesneg, Sekretaris Kabinet.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan pihaknya sudah menerima surat tersebut. Nama-nama penjabat bupati/wali kota akan diusulkan sebulan sebelum berakhir masa jabatan. “Paling telat sebulan sebelum berakhir,” katanya.(*)
Baca juga: Ribuan Mahasiswa Demo di DPRK Langsa, Langsung Bakar Ban Bekas, Protes Wacana 3 Periode Presiden
#Kemendagri #Minta #Gubernur #Usul #Nama #Penjabat #Bupati #dan #Wali #Kota #yang #Jabatannya #Berakhir #Tahun #Ini
Sumber : aceh.tribunnews.com