BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengusulkan anggaran Rp 139 miliar kepada Pemerintah Aceh untuk kepentingan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2024.
Sedangkan untuk Pemilihan Umum (Pemilu), anggaran pelaksanaannya berasal dari APBN.
Ketua Divisi Perencanaan KIP Aceh, Ranisah SE, kepada Serambi, Jumat (8/4/2022), mengatakan, anggaran pelaksanaan Pilkada itu masih sebatas usulan dan masih bisa berubah.
“Anggaran ini belum final karena belum duduk antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota mengenai dana sharing.
Kita juga belum tahu yang jadi beban Pemerintah Aceh apa dan tanggung jawab kabupaten/kota apa?” ujarnya.
Ranisah mengaku tidak mengetahui sejauh mana proses anggaran Pilkada di Pemerintah Aceh.
Apabila usulan tersebut tidak masuk dalam APBA Perubahan 2022, maka menurut Ranisah, masih ada bisa diproses dalam APBA tahun 2023.
Sementara Ketua Divisi Data dan Informasi, Agusni AH menyatakan, KIP Aceh dalam pelaksanaan Pilkada dan Pemilu mengikuti program jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
KPU sendiri berencana membuka pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada 1-7 Agustus mendatang.
Rencana jadwal pendaftaran partai politik itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU).
#KIP #Usul #Anggaran #Pilkada #Miliar
Sumber : aceh.tribunnews.com