JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno untuk pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Rapat pengambilan keputusan tersebut turut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
“Apakah rancangan undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?” tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dijawab setuju anggota Baleg dan pemerintah, Rabu (6/4/2022).
Sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju dalam pengambilan keputusan tingkat I RUU TPKS.
Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tetap menolak RUU TPKS disetujui di pembahasan tingkat I.
Anggota Baleg dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menegaskan, penolakan PKS karena RUU TPKS tidak memuat aturan mengenai pelarangan perzinahan dan penyimpangan seksual atau LGBT.
“Kami Fraksi PKS menolak RUU TPKS untuk disahkan menjadi undang-undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan sebelum didahului pengesahan RUU KUHP,” ujar Al Muzzammil Yusuf.
Selain PKS, delapan fraksi lainnya menyatakan dukungan untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi UU.
Baca juga: Dukung RUU TPKS Disahkan, NasDem Aceh: Korban Kekerasan Seksual Harus Mendapat Keadilan
Baca juga: Aliansi Muslimat Aceh Minta DPRA Tolak RUU TPKS
Anggota Baleg Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR My Esti Wijayati mengapresiasi hadirnya payung hukum yang melindungi dan memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
RUU TPKS disebut telah mengakomodasi berbagai jenis kekerasan seksual, termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik.
#Fraksi #PKS #Tak #Setuju #RUU #TPKS #Dibawa #Paripurna #Karena #Tak #Larang #Perzinahan #dan #LGBT
Sumber : aceh.tribunnews.com