Berita  

Banleg DPRA Temui Ditjen Otda, Serahkan Raqan Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh

Banleg DPRA Temui Ditjen Otda, Serahkan Raqan Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh

Laporan Masrizal | Banda Aceh

Frogmancollections.com, BANDA ACEH – Badan Legislasi (Banleg) DPRA bersama Pemerintah Aceh melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (7/4/2022). 

Pertemuan itu dalam rangka melakukan konsultasi dan untuk mendapatkan fasilitasi terkait pembentukan rancangan qanun (Raqan) Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh sebelum diparipurna menjadi Qanun Aceh.

Dokumen raqan tersebut diserahkan oleh Ketua Banleg DPRA, H Azhar Abdurrahman kepada Kepala Sub Bagian Fasilitasi Peraturan Daerah Ditjen Orda Kemendagri, Slamet Endarto bersama Direktur Fasilitasi Produk Hukum Daerah Kemendagri Jumiran dan sejumlah staf. 

Hadir dari Banleg, wakil ketua, Bardan Sahidi, dan anggota Banleg, Ridwan Yunus, Anshari Muhammad, Iskandar Usman Al-Farlaky, Tgk Anwar Keulibeut, Samsuri, Samsul Bahri alias Tiyong, Edi Kamal, dan Nurdiansyah Alasta. Ikut serta tenaga ahli Banleg, Abdullah Saleh, Khairul Amal dan Ziki Zulkarnaen. 

Sedangkan dari Pemerintah Aceh hadir Junaidi dari Biro Hukum Setda Aceh, Arasyi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh serta Ketua BRA Azhari Cage.  

Azhar Abdurrahman kepada Serambi mengatakan, pertemuan itu dilakukan setelah pihaknya merampungkan pembahasan dan pemebntukan raqan dimaksud. 

“Hari ini telah dapat kami serahkan Raqan Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh setelah melalui proses finishing dan perbaikan,” kata politkus Partai Aceh ini. 

Ia menyebutkan bahwa Raqan Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh merupakan salah satu raqan sisa tahun 2021 yang kemudian masuk dalam program legislasi (proleg) tahun 2022.

Pembahasan raqan ini melibatkan Asisten 1 Setda Aceh, Tenaga Ahli, Dinas Kesbangpol Aceh, Biro Pemerintahan, Biro Hukum, dan Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Azhar menjelaskankan, raqan ini mengatur hak-hak dasar rakyat Aceh yang fondumental, yaitu hak sipil, hak politik, hak hidup, hak kebebasan beragama, hak atas keamanan dan kebebasan pribadi, serta hak kesamaan di hadapan hukum.

Selain itu, raqan itu juga mengatur hak dipilih, hak memilih, hak untuk turut serta dalam pemerintah, dan hak untuk memiliki pandangan politik.(*) 

Baca juga: Qanun Migas Rakyat Aceh Mendesak Dibahas Menyusul Peristiwa Ledakan Sumur Minyak di Peurelak



#Banleg #DPRA #Temui #Ditjen #Otda #Serahkan #Raqan #Hak #Sipil #dan #Hak #Politik #Rakyat #Aceh

Sumber : aceh.tribunnews.com

Exit mobile version