JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Hasto Kristiyanto kembali menyinggung soal menteri yang memberikan komentar tentang urusan yang di luar kewenangannya.
Menurut dia, jika ada seorang menteri yang berkomentar yang ada di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi), termasuk menanggapi isu penundaan pemilihan umum (pemilu), maka itu artinya dia tidak memahami Undang-Undang Dasar 1945.
“Menteri yang terus ngotot berbicara di luar kewenangannya, itu tidak memahami hakikat konstitusi kita ini,” kata Hasto seperti dikutip dari Kompas TV, Senin (28/3/2022).
Hasto tidak menyebut nama menteri yang dimaksud.
Namun, dia meminta supaya para menteri di Kabinet Indonesia Maju tidak ikut mendorong soal wacana penundaan pemilu.
Dia juga mengingatkan para menteri untuk bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
Sebagaimana diatur dalam UUD 1945, kata Hasto, presiden dan wakil presiden hanya dapat menjabat maksimal dua periode.
Baca juga: PKS Aceh Tolak Penundaan Pemilu 2024, Tgk Makhyaruddin: Haram Kader Bicara Agenda Penundaan
Baca juga: Tanggapi Wacana Pemilu e-Voting, Ganjar Sebut Centang, Coblos, atau Digital Sama Saja
Hasto mengatakan, PDI Perjuangan mengakui konstitusi Indonesia belum sempurna.
Namun, saat ini mereka memilih fokus mengedepankan kepentingan rakyat.
“Meskipun PDIP tahu kalau konstitusi kita belum sempurna, tetapi skala prioritas kota adalah bantu rakyat dulu,” tegasnya.
#PDIP #Sebut #Menteri #yang #Bahas #Penundaan #Pemilu #Tak #Paham #Konstitusi
Sumber : aceh.tribunnews.com