PADA kesempatan yang sama, Irwandi Yusuf dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) menyatakan, tidak ada kewenaangan DPRA menolak usulan Penggantian Antarwaktu (PAW) dua anggota DPRA dari PNA yaitu Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.
“Pimpinan DPR Aceh tidak dalam posisi menolak usulan PAW dua anggota PNA yang telah kami usulkan secara resmi dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Karenanya, kita akan menunggu pimpinan DPRA yang baru untuk menindaklanjuti usulan itu,” kata Irwandi Yusuf dalam perbincangan dengan Serambi, yang mennenguknya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (28/3/2022).
Bila usulan PAW tersebut tidak juga direspons, lanjut Irwandi Yusuf, pihaknya akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia untuk itu.
“Jadi, sementara ini kita tunggu pelantikan Ketua DPRA yang baru,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, upaya DPP PNA pimpinan Irwandi Yusuf melakukan PAW terhadap dua anggota DPRA dari Fraksi PNA kembali gagal.
Kedua anggota dewan dimaksud adalah Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani, yang mana keduanya merupakan pengurus PNA hasil KLB (Kongres Luar Biasa).
Informasi penolakan itu dituangkan dalam surat DPRA yang ditandatangani Wakil Ketua DPRA, Dalimi, yang menerima nota dinas, ketika itu.
Baca juga: Usulan PAW Tiyong dan Falevi Kandas Lagi, PNA: Surat Penolakan DPRA Itu Bodong
Baca juga: Irwandi Yusuf Tegaskan DPRA Tidak Berwenang Tolak PAW Tiyong dan Fahlevi Kirani
Surat pimpinan DPRA tersebut tertanggal 1 Maret 2022, merupakan balasan atas surat perbaikan DPP PNA Nomor 654/DPP-PNA/II/2022 tertanggal 16 Februari 2022.
Ini merupakan surat penolakan kedua yang dikeluarkan DPRA.
#Irwandi #Yusuf #DPRA #Tidak #Berwenang #Tolak #PAW #Tiyong #dan #Fahlevi
Sumber : aceh.tribunnews.com