BANDA ACEH – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar dari Partai Aceh (PA) diusul pergantian antarwaktu (PAW) oleh partainya.
Ketiga anggota dewan tersebut yaitu Bakhtiar, Juanda M Djamal, dan Zulfikri.
Bakhtiar yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRK sekaligus Sekretaris DPW PA Aceh Besar diusul ganti dengan Syahrizal.
Juanda M Djamal, Ketua Fraksi PA diusul ganti dengan Muslim MS dan Zulfikri diusul ganti dengan Ridha Hidayatullah.
Juru Bicara DPA PA, Nurzahri saat dikonfirmasi Serambi, Kamis (24/3/2022), membenarkan informasi tersebut.
Bahkan surat keputusan (SK) PAW terhadap ketiganya sudah ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan (DPA) PA, Muzakir Manaf alias Mualem.
Nurzahri mengungkapkan penetapan SK itu berdasarkan usulan dari DPW PA Aceh Besar.
“SK dari DPA sudah dikembalikan lagi ke DPW untuk selanjutnya dimasukkan ke DPRK.
Baca juga: Partai Aceh Usul PAW 3 Anggota DPRK Aceh Besar
Baca juga: Pengganti Usman Abdullah di DPRK Bireuen Belum Bisa di PAW, Ini Penyebabnya
Apakah sudah dimasukan ke DPRK itu tidak tahu karena itu menjadi kewenangan wilayah,” katanya.
Sementara ketiga anggota DPRK Aceh Besar yang di PAW, ungkap Nurzahri, juga mengajukan gugatan terkait proses PAW ke Tuha Peut selaku Mahkamah Partai.
#Partai #Aceh #Usul #Pergantian #Antar #Waktu #Anggota #DPRK #Aceh #Besar
Sumber : aceh.tribunnews.com