Berita  

Pj Gubernur Aceh Tak Mesti Orang Aceh

Pj Gubernur Aceh Tak Mesti Orang Aceh

BANDA ACEH – Kepemimpinan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah akan berakhir pada Juli 2022.

Selanjutnya sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, roda pemerintahan di Aceh akan diisi oleh Penjabat (Pj) Gubernur yang ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia (RI), hingga terlaksananya Pilkada tahun 2024.

Saat ini, sejumlah kalangan di Aceh mulai membicarakan sosok Pj Gubernur Aceh yang akan ditunjuk oleh Presiden dan akan memimpin hingga 2,5 tahun.

Ada yang berpendapat, sosok Pj Gubernur Aceh haruslah orang Aceh yang memenuhi syarat dan kualifikasi.

Namun ada juga yang berpendapat, Pj Gubernur Aceh tidak mesti orang Aceh, asalkan dia mengerti tentang berbagai persoalan di Aceh.

Hal itu mengemuka dalam Podcast Hurriah Foundation bekerja sama dengan Serambi Indonesia, Kamis (24/3/2022).

Tiga narasumber yang hadir dalam podcast itu, sepakat bahwa Pj Gubernur Aceh tidaklah harus orang Aceh.

Ketiga narasumber adalah Prof Dr Gunawan Adnan MA (Wakil Rektor UIN Ar-Raniry), Dr Mohd Haikal SE MM (Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Malikussaleh), dan Tgk H Anwar Usman (Abiya Kuta Krueng), Pimpinan Dayah Darul Munawwarah Kuta Krueng.

“Apa harus orang Aceh? Saya pikir tidak harus.

Baca juga: Pj Gubernur tak Mesti Orang Aceh, yang Penting Paham Berbagai Persoalan di Aceh

Baca juga: Tokoh Nagan Raya Ini Dukung Dr Safrizal ZA Jadi Pj Gubernur Aceh

Karena bicara Indonesia ini ya dari Sabang dari Meurauke.



#Gubernur #Aceh #Tak #Mesti #Orang #Aceh

Sumber : aceh.tribunnews.com