BANDA ACEH – DPRA melaksanakan rapat paripurna pergantian Ketua DPRA sisa masa jabatan dari dari Fraksi Partai Aceh, Senin (21/3/2022).
Rapat itu juga menetapkan Safaruddin SSos MSP sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRA sampai adanya ketua definitf.
Keputusan itu ditetapkan setelah Sekretaris DPRA, Suhaimi SH membacakan surat masuk dari Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh yang mengusulkan pergantian Ketua DPRA dari Dahlan Jamaluddin ke Samsul Bahri alias Pon Yahya.
Rapat paripurna tersebut dimulai pukul 15.00 Wib dan dibuka oleh Dahlan Jamaluddin.
Ini merupakan rapat paripurna terakhir yang dipimpin Dahlan.
Setelah Sekwan membacakan surat masuk, pimpinan rapat kemudian diambil alih oleh Wakil Ketua III DPRA, Safaruddin SSos MSP untuk memimpin sidang.
Sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRA disebutkan, dalam hal ketua DPRD berhenti dalam jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang di antaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.
“Kami selaku pimpinan DPRA telah menyepakati menunjuk Saudara Safaruddin SSos MSP dalam hal ini saya sendiri, sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPRA yang selanjutnya kami tuangkan dalam berita acara dan akan teruskan kepada ketua-ketua fraksi,” kata Safaruddin.
Sebelum menutup rapat, politikus muda Partai Gerindra ini tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada Dahlan Jamaluddin atas dedikasi dan pengabdian selama memimpin lembaga DPRA.
Baca juga: Belasan Reje Mengadu ke Wakil Ketua DPRA Terkait Proyek Multiyears di Samarkilang
Baca juga: Mualem Minta Ketua DPRA Pertahankan JKA, Syech Fadhil: Panggil Direksi BPJS Kesehatan
Setelah rapat paripurna tersebut, selanjutnya DPRA akan meneruskan usulan pergantian ketua DPRA ke Gubernur Aceh untuk kemudian disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diterbitkan SK.
#Safaruddin #Plt #Ketua #DPRA #Serambinewscom
Sumber : aceh.tribunnews.com