Berita  

Masa Jabatan 5 Gubernur Habis Mei 2022, Kemendagri Masih Terima Usulan Nama Penjabat

Masa Jabatan 5 Gubernur Habis Mei 2022, Kemendagri Masih Terima Usulan Nama Penjabat

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan masih dalam proses menerima usulan nama penjabat gubernur dari berbagai pihak.

Hal tersebut dilakukan menyusul tujuh gubernur akan habis masa jabatannya pada tahun ini sehingga akan terjadi kekosongan pejabat definitif menjelang Pemilu 2024 mendatang.

Lima di antaranya akan habis masa jabatannya pada 15 Mei 2022 mendatang.

“Saat ini Kemendagri masih dalam proses menerima usulan penjabat gubernur dari berbagai pihak,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan kepada Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Setelah menerima usulan nama-nama calon penjabat gubernur, Kemendagri akan melakukan peninjauan sesuai dengan profil dan pengalaman pejabat yang akan ditunjuk di pemerintahan.

“Selanjutnya setiap usulan tersebut direview berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Benny.

Adapun lima gubernur yang masa jabatannya akan habis pada 15 Mei 2022 mendatang yakni Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Untuk diketahui, syarat untuk menjadi penjabat gubernur yakni pejabat pimpinan tinggi pemerintahan yang termasuk dalam golongan jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya.

Sebelumnya, Direktur Otonomi Daerah Kemendagri Andi Batara Lipu sempat mengatakan, saat ini di level pemerintah pusat, terdapat 588 JPT Madya dan sebanyak 84 lainnya di tingkat provinsi.

Baca juga: Amien Rais Ingatkan Jokowi dan Luhut: Masa Jabatan Harus Berakhir Oktober 2024

Baca juga: Masa Jabatan Gubernur Nova Iriansyah hingga Anies Baswedan Habis Tahun Ini, Berikut Penggantinya

“Jadi ketersediannya total sekitar 622 (Pj), untuk mengisi kekosongan Pj gubernur di tahun 2022 sebanyak 7 gubernur, serta di 2023 sebanyak 17 gubernur.

Artinya dari sisi ketersediaan memadai,” kata Andi dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (14/3/2022) lalu.

Adapun Presiden Joko Widodo pun sempat menyoroti masa peralihan menuju Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang dengan konsekuensi sebanyak 101 kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan mengalami kekosongan tahun ini.

Jokowi ingin kandidat pj kepala daerah bisa terseleksi dengan baik sehingga terpilih yang berkuaitas dan siap menghadapi situasi nasional.

“Kita juga harus menyiapkan pj gubernur, pj bupati, pj wali kota yang berakhir masa jabatannya di 2022 ini.

Ada 101 daerah, disiapkan karena ada 7 gubernur, 76 bupati, dan ada 18 wali kota yang harus diisi,” ujar Jokowi saat memberikan arahan pada rapat koordinasi persiapan Pemilu Serentak 2024 yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (10/3/2022). (kompas.com)

Baca juga: Kemendagri Minta Gubernur Usul Nama Pj Bupati/Wali Kota Yang Masa Jabatan Berakhir Tahun Ini

Baca juga: Jokowi Harus Tegas Bilang 2 Periode Cukup Terkait Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden



#Masa #Jabatan #Gubernur #Habis #Mei #Kemendagri #Masih #Terima #Usulan #Nama #Penjabat

Sumber : aceh.tribunnews.com